Industri Kendaraan Listrik Lokal Dapat Keringanan Pajak Tambahan Tahun Ini

Kendaraan Listrik

JAKARTA — Kementerian Keuangan meneken aturan baru terkait skema insentif pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk pabrikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%.

Kebijakan ini ditujukan untuk memacu investasi pembangunan pabrik perakitan sel baterai lokal dan menggeser preferensi masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan. Dampaknya, harga jual mobil dan motor listrik buatan anak bangsa diprediksi turun signifikan.

Bersamaan dengan insentif ini, PLN (Perusahaan Listrik Negara) juga berkomitmen menambah 500 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh ruas tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera guna mengatasi kecemasan jarak tempuh pengguna.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form